Mabuk saat bertugas, Pasal 112 UCMJ
PENYELUDUPAN MINUMAN KERAS TUMPAS
Informasi berasal dari Manual for Court Martial, 2002, Bab 4, Paragraf 36
Uniform Uniform of Military Justice (UCMJ) adalah kode Kongres hukum pidana militer yang berlaku untuk semua anggota militer. Salah satu bagian dari UCMJ membahas tentang hukuman bagi setiap anggota militer yang diketahui mabuk saat bertugas.
"Siapa pun yang tunduk pada bab ini selain dari penjaga atau pengawas, yang ditemukan mabuk saat bertugas, akan dihukum karena pengadilan militer dapat mengarahkan."
Elemen.
(1) Bahwa terdakwa melakukan tugas tertentu; dan
(2) Bahwa terdakwa ditemukan dalam keadaan mabuk saat bertugas.
Penjelasan.
(1) Mabuk. Lihat paragraf 35c (6).
(2) Tugas. "Tugas" sebagaimana digunakan berarti tugas militer. Setiap tugas yang harus dilakukan oleh seorang perwira atau tamtama secara hukum oleh otoritas superior untuk melaksanakan tugas militer. Dalam arti artikel ini, ketika dalam pelaksanaan komando yang sebenarnya, komandan pos, atau komando, atau detasemen di lapangan terus-menerus bertugas, seperti halnya komandan di atas kapal. Dalam kasus petugas lain atau orang yang terdaftar, "bertugas" berkaitan dengan tugas atau rutin atau detail, di garnisun, di stasiun, atau di lapangan, dan tidak berhubungan dengan periode-periode ketika, tidak ada tugas yang diminta dari mereka oleh perintah atau peraturan, petugas dan orang-orang yang didaftarkan menempati status waktu senggang yang dikenal sebagai “tidak bertugas” atau “bebas”. Dalam wilayah permusuhan aktif, keadaan seringkali sedemikian sehingga semua anggota perintah dapat dianggap sebagai terus menerus bertugas dalam arti artikel ini.
Demikian juga, seorang petugas hari itu dan anggota penjaga, atau arloji, bertugas selama seluruh tur mereka dalam arti artikel ini.
(3) Sifat pelanggaran. Adalah perlu bahwa terdakwa ditemukan mabuk sementara sebenarnya dalam tugas yang dituduhkan, dan fakta terdakwa menjadi mabuk sebelum pergi bertugas, meskipun materi dalam pelepasan, tidak mempengaruhi pertanyaan tentang rasa bersalah. Namun, jika terdakwa tidak melakukan tanggung jawab atau masuk pada tugas sama sekali, perilaku terdakwa tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini, juga tidak dari orang yang absen dari dirinya sendiri dari tugas dan ditemukan mabuk saat sangat absen.
Termasuk dalam artikel tersebut adalah mabuk saat bertugas yang bersifat antisipatif seperti awak pesawat yang diperintahkan untuk siaga untuk tugas penerbangan, atau orang yang terdaftar yang diminta untuk siaga untuk tugas jaga.
(4) Pertahanan. Jika terdakwa diketahui oleh atasannya mabuk pada saat tugas ditugaskan, dan kemudian terdakwa diizinkan untuk memikul tugas itu, atau jika mabuk disebabkan oleh overdosis yang tidak disengaja yang diberikan untuk tujuan pengobatan, tertuduh akan memiliki pembelaan untuk pelanggaran ini. Tetapi lihat paragraf 76 (tidak mampu untuk bertugas).
UCMJ Pasal 134-38 - Pandering dan Pelacuran
Sub-paragraf 38 dari Pasal 134 dari Kode Seragam Peradilan Militer - Pandering dan Prostitusi. Pelacuran UCMJ.
UCMJ Pasal 108 - Penghancuran Properti Pemerintah
Artikel 77 hingga 134 UCMJ dikenal sebagai artikel hukuman. Berikut adalah informasi tentang Pasal 108 - Penghancuran Properti Pemerintah.
Pasal 112 Penggunaan Zat Terkendali yang Salah
Pasal 77 hingga 134 UCMJ dikenal sebagai pasal hukuman, pelanggaran khusus yang, jika dilanggar, dapat mengakibatkan hukuman oleh pengadilan militer.