Kategori 2 Pelanggaran Moral karena Bergabung dengan Angkatan Udara
S2E3 TNI AU PIDANAKAN PELANGGAR REGULASI DRONE INDONESIA. Talkshow FDI dan FASI
Daftar Isi:
Instruksi AFRS 36-2001, Perekrutan Angkatan Udara, mencantumkan pelanggaran di bawah ini sebagai pelanggaran moral Kategori 2. Daftar ini hanyalah panduan. Angkatan Udara akan mempertimbangkan pelanggaran yang sifatnya serupa atau keseriusan sebagai pelanggaran Kategori 2. Jika ragu, Angkatan Udara akan mempertimbangkan pelanggaran apa pun di mana hukum setempat mengizinkan kurungan selama satu tahun atau lebih sebagai pelanggaran Kategori 2. Hukuman atau ajudikasi yang merugikan untuk setiap pelanggaran yang tercantum adalah mendiskualifikasi untuk masuk ke Angkatan Udara. Otoritas persetujuan pengabaian adalah komandan kelompok rekrutmen atau wakil komandan.
Kategori 2 Pelanggaran Pidana
- Pembakaran.
- Serangan yang diperburuk dengan senjata berbahaya, yang secara sengaja menyebabkan kerusakan tubuh yang besar, dengan maksud melakukan kejahatan (diputuskan sebagai remaja saja).
- Mencoba melakukan kejahatan.
- Melanggar dan memasuki gedung dengan maksud melakukan kejahatan.
- Suap (diputuskan sebagai remaja saja).
- Pencurian (diputuskan sebagai remaja saja).
- Membawa senjata api tersembunyi atau membawa senjata api secara tidak sah.
- Membawa senjata tersembunyi (selain senjata api), memiliki buku-buku jari kuningan.
- Pelanggaran pornografi anak.
- Bersekongkol untuk melakukan kejahatan.
- Pidana Libel.
- DUI atau DWI: mengemudi di bawah pengaruh, atau saat mabuk atau terganggu oleh, alkohol atau obat-obatan.
- Penggelapan.
- Pemerasan (diputuskan sebagai remaja saja).
- Pemalsuan: dengan sengaja mengucapkan atau melewati instrumen palsu (kecuali untuk identifikasi yang diubah untuk pembelian minuman beralkohol).
- Pencurian besar.
- Pencurian besar.
- Perampokan rumah.
- Serangan tidak senonoh.
- Pembunuhan tidak disengaja.
- Meninggalkan adegan kecelakaan (tabrak lari) yang melibatkan cedera pribadi.
- Perilaku cabul, tidak bermoral, atau bernafsu.
- Penjarahan.
- Masalah surat atau emisi elektronik: mengabstraksikan, menghancurkan, menghalangi, membuka, mengeluarkan, mencuri, atau mengambil.
- Mail: mendepositokan barang yang tidak senonoh atau tidak senonoh (termasuk sistem dan file elektronik atau komputer atau email).
- Membuat cacat atau menodai.
- Ganja: kepemilikan atau penggunaan sederhana.
- Pembunuhan lalai.
- Pandering.
- Perjury (diputuskan sebagai remaja saja).
- Prostitusi atau meminta untuk melakukan prostitusi.
- Catatan publik: mengubah, menyembunyikan, menghancurkan, memutilasi, melenyapkan, atau menghapus.
- Kerusuhan.
- Perampokan (diputuskan sebagai remaja saja).
- Hasutan atau meminta untuk melakukan hasutan.
- Menjual, menyewakan, atau mentransfer senjata kepada individu di bawah umur atau tidak sah.
- Pelecehan seksual.
- Dengan sengaja melepaskan senjata api sehingga membahayakan hidup atau menembak di tempat umum.
Kategori Tiga Pelanggaran Moral karena Bergabung dengan Angkatan Udara
Angkatan Udara akan mempertimbangkan pelanggaran apa pun di mana hukum mengizinkan kurungan selama lebih dari 4 bulan, tetapi kurang dari 1 tahun sebagai pelanggaran Kategori 3.
Kategori 4 Pelanggaran Moral karena Bergabung dengan Angkatan Udara
Dua hukuman selama 3 tahun terakhir atau 3 hukuman atau lebih seumur hidup karena pelanggaran yang didaftar tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Angkatan Udara.
Bisakah Anda Bergabung dengan Angkatan Laut dengan Tindakan Pelanggaran?
Bergabung dengan Angkatan Laut dengan sejarah kriminal - keringanan pidana. Bisakah Anda bergabung dengan Angkatan Laut dengan kejahatan ringan atau catatan kriminal?