Artikel Hukuman UCMJ: Artikel 120
UCMJ Court-Martial Military Defense Attorney - Jocelyn Stewart
Daftar Isi:
Pasal 120 adalah salah satu pelanggaran paling serius dari Kode Seragam Peradilan Militer. Meskipun kode ini ditulis dalam bahasa yang sudah ketinggalan zaman, itu masih merupakan bagian dari sistem peradilan militer. Beberapa dari bahasa ini dapat ditemukan, “Setiap orang yang tunduk pada bab ini yang melakukan tindakan hubungan seksual dengan wanita yang bukan istrinya, dengan paksa dan tanpa persetujuan, bersalah atas pemerkosaan dan akan dihukum mati atau hukuman lain seperti pengadilan militer dapat mengarahkan."
Setiap orang yang tunduk pada bab ini yang, dalam situasi yang tidak termasuk pemerkosaan, melakukan tindakan hubungan seksual dengan seorang wanita bukan istrinya yang belum mencapai usia enam belas tahun, bersalah karena pengetahuan duniawi dan akan dihukum sebagai pengadilan- bela diri dapat mengarahkan. Kategori pelanggaran dan hukuman maksimum adalah sebagai berikut:
Perkosaan dan Perkosaan Seorang Anak: Discharge tidak terhormat, kematian atau kurungan seumur hidup, dan kehilangan semua gaji dan tunjangan.
Serangan Seksual yang Memburuk: Discharge tidak terhormat, kurungan selama 30 tahun, dan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Serangan Seksual Anak yang Memburuk: Discharge tidak terhormat, kurungan selama 20 tahun, dan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Pelecehan Seksual pada Anak yang Memburuk: Discharge tidak terhormat, kurungan selama 20 tahun, dan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Kontak Seksual yang Memburuk:Discharge tidak terhormat, kurungan selama 20 tahun, dan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Kontak Seksual yang Memburuk dengan Seorang Anak: Discharge tidak terhormat, kurungan selama 20 tahun, dan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Kontak Seksual yang Melecehkan dengan Anak:Discharge tidak terhormat, kurungan selama 15 tahun, dan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Kebebasan tidak senonoh dengan seorang anak: Discharge tidak terhormat, kurungan selama 15 tahun, dan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Kontak Seksual Yang Melecehkan: Discharge tidak terhormat, kurungan selama 7 tahun, dan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Tindakan tidak senonoh: Discharge tidak terhormat, kurungan selama 5 tahun, dan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Pandering Paksa:Discharge tidak terhormat, kurungan selama 5 tahun, dan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Kontak Seksual yang Salah:Discharge tidak terhormat, kurungan untuk 1 tahun, dan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Paparan tidak senonoh: Discharge tidak terhormat, kurungan untuk 1 tahun, dan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Pasal 120 memuat 36 pelanggaran. Ke-36 pelanggaran ini menggantikan pelanggaran-pelanggaran tersebut berdasarkan Pasal 120 yang terdahulu dan yang lainnya yang merupakan pelanggaran MCM berdasarkan Pasal 134 (Pasal "Umum").
Elemen Pelanggaran
Memperkosa
Dengan menggunakan kekuatan: Bahwa terdakwa menyebabkan orang lain, yang berusia berapa pun, melakukan tindakan seksual dengan menggunakan kekerasan terhadap orang itu.
Dengan menyebabkan kerusakan tubuh yang pedih: Bahwa terdakwa menyebabkan orang lain, yang berusia berapa pun, melakukan tindakan seksual dengan menyebabkan kerusakan tubuh yang parah kepada siapa pun.
Dengan menggunakan ancaman atau menempatkan ketakutan: Bahwa terdakwa menyebabkan orang lain, yang berusia berapa pun, melakukan tindakan seksual dengan mengancam atau menempatkan orang itu dalam ketakutan bahwa siapa pun akan dikenai hukuman mati, cedera tubuh yang pedih, atau penculikan.
Dengan merender ketidaksadaran lain: Bahwa terdakwa menyebabkan orang lain, yang berusia berapa pun, melakukan tindakan seksual dengan membuat orang itu tidak sadarkan diri.
Dengan pemberian obat, minuman keras, atau zat serupa lainnya:
(i) Bahwa terdakwa menyebabkan orang lain, yang berusia berapa pun, untuk melakukan tindakan seksual dengan memberikan obat, minuman keras, atau zat serupa lainnya kepada orang tersebut;
(ii) Bahwa terdakwa memberikan obat, minuman keras atau zat serupa lainnya dengan paksa atau ancaman kekerasan atau tanpa sepengetahuan atau izin orang lain itu; dan
(iii) Bahwa, sebagai akibatnya, kemampuan orang lain untuk menilai atau mengendalikan perilaku secara substansial terganggu.
Kekerasan seksual yang diperburuk
Dengan menggunakan ancaman atau menempatkan ketakutan:
(i) Bahwa terdakwa menyebabkan orang lain, yang berusia berapa pun, melakukan tindakan seksual; dan
(ii) Bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan mengancam atau menempatkan orang lain itu dalam ketakutan bahwa siapa pun akan mengalami cedera tubuh atau bahaya lainnya (selain dengan mengancam atau menempatkan orang lain itu dalam ketakutan bahwa seseorang akan dikenai hukuman mati, kerusakan tubuh, atau penculikan).
Dengan menyebabkan kerusakan tubuh:
(i) Bahwa terdakwa menyebabkan orang lain, yang berusia berapa pun, melakukan tindakan seksual; dan
(ii) Bahwa terdakwa melakukannya dengan menyebabkan kerugian fisik kepada orang lain.
Pada seseorang yang secara substansial tidak mampu atau secara substansial tidak mampu menilai tindakan, menurunnya partisipasi, atau mengkomunikasikan keengganan:
(i) Bahwa terdakwa melakukan tindakan seksual dengan orang lain, yang berusia berapa pun; dan (Catatan: tambahkan salah satu elemen berikut)
(ii) Bahwa orang lain pada dasarnya tidak mampu;
(iii) Bahwa orang lain pada dasarnya tidak mampu menilai sifat tindakan seksual;
(iv) Bahwa orang lain pada dasarnya tidak mampu menolak partisipasi dalam tindakan seksual; atau
(v) Bahwa orang lain pada dasarnya tidak mampu mengomunikasikan keengganan untuk terlibat dalam tindakan seksual.
Pemerkosaan seorang anak belum 12
(i) Bahwa terdakwa melakukan tindakan seksual dengan seorang anak; dan
(ii) Bahwa pada saat tindakan seksual anak belum mencapai usia dua belas tahun.
Pemerkosaan terhadap seorang anak yang telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun
Dengan menggunakan kekuatan:
(i) Bahwa terdakwa melakukan tindakan seksual dengan seorang anak;
(ii) Bahwa pada saat tindakan seksual anak telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun; dan
(iii) Bahwa terdakwa melakukannya dengan menggunakan kekerasan terhadap anak itu.
Dengan menyebabkan kerusakan tubuh yang pedih:
(i) Bahwa terdakwa melakukan tindakan seksual dengan seorang anak;
(ii) Bahwa pada saat tindakan seksual anak telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun; dan
(iii) Bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan menyebabkan kerusakan tubuh yang menyakitkan kepada siapa pun.
Dengan menggunakan ancaman atau menempatkan ketakutan:
(i) Bahwa terdakwa melakukan tindakan seksual dengan seorang anak;
(ii) Bahwa pada saat tindakan seksual anak telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun; dan
(iii) Bahwa terdakwa melakukannya dengan mengancam atau menempatkan anak itu dalam ketakutan bahwa siapa pun akan dikenai hukuman mati, celaka tubuh, atau penculikan.
Dengan membuat anak itu tidak sadar:
(i) Bahwa terdakwa melakukan tindakan seksual dengan seorang anak;
(ii) Bahwa pada saat tindakan seksual anak telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun; dan
(iii) Bahwa terdakwa melakukannya dengan membuat anak itu tidak sadar.
Dengan pemberian obat, minuman keras, atau zat serupa lainnya:
(i) Bahwa terdakwa melakukan tindakan seksual dengan seorang anak
(ii) Bahwa pada saat tindakan seksual anak telah mencapai usia 12 tahun tetapi telah mencapai tingkat memabukkan, atau belum mencapai usia 16 tahun;
(iii) (a) Bahwa terdakwa melakukannya dengan memberi obat, minuman keras, atau zat serupa lainnya kepada anak itu;
(b) Bahwa terdakwa memberikan obat, minuman keras, atau zat serupa lainnya dengan paksa atau ancaman kekerasan atau tanpa sepengetahuan atau izin anak itu; dan
(c) Bahwa, sebagai akibatnya, kemampuan anak untuk menilai atau mengendalikan perilaku secara substansial terganggu.
Kekerasan seksual yang diperburuk terhadap seorang anak yang telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun:
(a) Bahwa terdakwa melakukan tindakan seksual dengan seorang anak; dan
(B) Bahwa pada saat tindakan seksual anak telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun.
Kontak seksual yang diperburuk
Dengan menggunakan kekuatan:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan orang lain; atau
(ii) Bahwa terdakwa menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh orang lain; dan
(iii) Bahwa terdakwa melakukannya dengan menggunakan kekerasan terhadap orang lain itu.
Dengan menyebabkan kerusakan tubuh yang pedih:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan orang lain; atau
(ii) Bahwa terdakwa menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh orang lain; dan
(iii) Bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan menyebabkan kerusakan tubuh yang menyakitkan kepada siapa pun.
Dengan menggunakan ancaman atau menempatkan ketakutan:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan orang lain; atau
(ii) Bahwa terdakwa menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh orang lain; dan
(iii) Bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan mengancam atau menempatkan orang lain itu dalam ketakutan bahwa siapa pun akan mengalami kematian, celaka, atau penculikan.
Dengan merender ketidaksadaran lain:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan orang lain; atau
(ii) Bahwa terdakwa menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh orang lain; dan
(iii) Bahwa terdakwa melakukannya dengan membuat orang itu tidak sadarkan diri.
Dengan pemberian obat, minuman keras, atau zat serupa lainnya:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan orang lain; atau
(ii) Bahwa terdakwa menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh orang lain; dan
(iii) (a) Bahwa terdakwa melakukannya dengan memberikan obat, minuman keras, atau zat serupa lainnya kepada orang tersebut;
(b) Bahwa terdakwa memberikan obat, minuman keras, atau zat serupa lainnya dengan paksa atau ancaman kekerasan atau tanpa sepengetahuan atau izin orang lain itu; dan
(c) Bahwa, sebagai akibatnya, kemampuan orang lain untuk menilai atau mengendalikan perilaku secara substansial terganggu.
Kontak seksual yang kasar
Dengan menggunakan ancaman atau menempatkan ketakutan:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan orang lain; atau
(ii) Bahwa terdakwa menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh orang lain; dan
(iii) Bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan mengancam atau menempatkan orang lain itu dalam ketakutan bahwa siapa pun akan mengalami cedera tubuh atau bahaya lainnya (selain dengan mengancam atau menempatkan orang lain itu dalam ketakutan bahwa seseorang akan dikenai hukuman mati, kerusakan tubuh, atau penculikan).
Dengan menyebabkan kerusakan tubuh:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan orang lain; atau
(ii) Bahwa terdakwa menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh orang lain; dan
(iii) Bahwa terdakwa melakukannya dengan menyebabkan kerugian fisik kepada orang lain.
Dengan merender ketidaksadaran lain:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan orang lain; atau
(ii) Bahwa terdakwa menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh orang lain; dan (Catatan: tambahkan salah satu elemen berikut)
(iii) Bahwa orang lain pada dasarnya tidak mampu;
(iv) Bahwa orang lain pada dasarnya tidak mampu menilai sifat dari kontak seksual;
(v) Bahwa orang lain pada dasarnya tidak mampu menolak partisipasi dalam kontak seksual; atau
(vi) Bahwa orang tersebut secara substansial tidak mampu mengomunikasikan keengganan untuk melakukan kontak seksual.
Kontak seksual yang salah
(a) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan orang lain;
(B) Bahwa terdakwa melakukannya tanpa izin orang lain itu; dan
(c) Bahwa terdakwa tidak memiliki pembenaran hukum atau otorisasi yang sah untuk hubungan seksual tersebut.
Pada seseorang yang secara substansial tidak mampu atau secara substansial tidak mampu menilai tindakan, menurunnya partisipasi, atau mengkomunikasikan keengganan:
Kontak seksual yang diperburuk dengan seorang anak yang belum mencapai usia 12 tahun
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan seorang anak; atau
(ii) Bahwa tertuduh menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh seorang anak atau oleh orang lain dengan seorang anak; dan
(iii) Bahwa pada saat kontak seksual, anak tersebut belum mencapai usia dua belas tahun.
Kontak seksual yang diperburuk dengan seorang anak yang telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun
Dengan menggunakan kekuatan:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan seorang anak; atau
(ii) Bahwa tertuduh menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh seorang anak atau oleh orang lain dengan seorang anak; dan
(iii) Bahwa pada saat kontak seksual anak telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun; dan (iv) Bahwa terdakwa melakukannya dengan menggunakan kekerasan terhadap anak itu.
Dengan menyebabkan kerusakan tubuh yang pedih:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan seorang anak; atau
(ii) Bahwa tertuduh menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh seorang anak atau oleh orang lain dengan seorang anak; dan
(iii) Bahwa pada saat kontak seksual anak telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun; dan
(iv) Bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan menyebabkan kerusakan tubuh yang menyakitkan kepada siapa pun.
Dengan menggunakan ancaman atau menempatkan ketakutan:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan seorang anak; atau
(ii) Bahwa tertuduh menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh seorang anak atau oleh orang lain dengan seorang anak; dan
(iii) Bahwa pada saat kontak seksual anak telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun; dan
(iv) Bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan mengancam atau menempatkan anak itu atau orang lain itu dalam ketakutan bahwa siapa pun akan dikenai hukuman mati, celaka tubuh, atau penculikan.
Dengan membuat orang lain atau anak itu tidak sadar:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan seorang anak; atau
(ii) Bahwa tertuduh menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh seorang anak atau oleh orang lain dengan seorang anak; dan
(iii) Bahwa pada saat kontak seksual anak telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun; dan
(iv) Bahwa terdakwa melakukannya dengan membuat anak itu atau orang lain itu tidak sadar.
Dengan pemberian obat, minuman keras, atau zat serupa lainnya:
(i) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan seorang anak; atau
(ii) Bahwa tertuduh menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh seorang anak atau oleh orang lain dengan seorang anak; dan
(iii) Bahwa pada saat kontak seksual anak telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun; dan
(iv) (a) Bahwa terdakwa melakukannya dengan memberikan kepada anak itu atau orang lain obat, minuman keras, atau zat serupa lainnya;
(b) Bahwa terdakwa memberikan obat, minuman keras, atau zat serupa lainnya dengan paksa atau ancaman kekerasan atau tanpa sepengetahuan atau izin anak itu atau orang lain itu; dan
(c) Bahwa, sebagai akibatnya, kemampuan anak itu atau orang lain untuk menilai atau mengendalikan perilaku secara substansial terganggu.
Kontak seksual yang kasar dengan seorang anak
(a) Bahwa terdakwa melakukan kontak seksual dengan seorang anak; atau
(b) Bahwa tertuduh menyebabkan kontak seksual dengan atau oleh seorang anak atau oleh orang lain dengan seorang anak; dan
(c) Bahwa pada saat kontak seksual anak telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun.
Kebebasan tidak senonoh dengan seorang anak
(a) Bahwa terdakwa melakukan tindakan atau komunikasi tertentu;
(B) Bahwa tindakan atau komunikasi itu tidak senonoh;
(c) Bahwa terdakwa melakukan tindakan atau komunikasi di hadapan fisik anak tertentu;
(d) Bahwa anak itu berusia di bawah 16 tahun; dan
(e) Bahwa terdakwa melakukan tindakan atau komunikasi dengan maksud untuk:
(i) membangkitkan, memohon, atau memuaskan keinginan seksual setiap orang; atau
(ii) menyalahgunakan, mempermalukan, atau merendahkan seseorang.
Tindakan tidak senonoh
(a) Bahwa terdakwa terlibat dalam perilaku tertentu; dan
(B) Bahwa perilaku itu adalah perilaku tidak senonoh.
Paparan tidak senonoh
(a) Bahwa terdakwa membuka alat kelaminnya, dubur, bokong, atau areola atau puting wanita;
(b) Bahwa paparan terdakwa tidak senonoh;
(c) Bahwa pemaparan terjadi di tempat di mana perilaku yang terlibat dapat diharapkan dilihat oleh orang-orang selain keluarga atau rumah tangga terdakwa; dan
(d) Bahwa pemaparan itu disengaja.
Pelecehan seksual yang diperburuk terhadap seorang anak
(a) Bahwa tertuduh terlibat dalam tindakan cabul; dan
(B) Bahwa tindakan itu dilakukan dengan seorang anak yang belum mencapai usia 16 tahun.
Pandering paksa
(a) Bahwa terdakwa memaksa seseorang untuk melakukan tindakan pelacuran; dan
(b) Bahwa terdakwa mengarahkan orang lain kepada orang tersebut, yang kemudian melakukan tindakan pelacuran.
Catatan: Jika tindakan pelacuran tidak dipaksakan, tetapi "terdakwa membujuk, membujuk, atau membeli orang tertentu untuk melakukan tindakan hubungan seksual untuk dipekerjakan dan diganjar dengan seseorang yang akan diarahkan ke orang tersebut oleh terdakwa," lihat Pasal 134.
Informasi di atas berasal dari Manual untuk Pengadilan-Militer
Hukuman Non-Pengadilan (Pasal 15) Banding
Hukuman non-yudisial mengacu pada hukuman terbatas tertentu yang dapat diberikan untuk pelanggaran disipliner ringan. Pelajari tentang banding pasal 15.
Zina dan Elemen Hukuman dari UCMJ
Penjelasan Pasal 134 Kode Seragam Peradilan Militer yang membahas perzinaan di antara anggota militer.
Disiplin dan Hukuman Pelatihan Dasar Angkatan Udara
Jika Instruktur Pelatihan Anda menangkap Anda melakukan kesalahan, ia akan meminta Anda untuk memberinya 341. Pelanggaran kecil lainnya juga akan diperbaiki.