Kebijakan Tato Tentara: Apa yang Diizinkan dan Apa yang Tidak
Lebih Jahat Orang Tidak Bertato, Pak Tentara!
Daftar Isi:
- Kebijakan Tato Angkatan Darat A.S.: Apa Yang Tidak Diizinkan
- Tato Yang Diizinkan Berdasarkan Peraturan Tentara
- Lebih lanjut tentang Peraturan Angkatan Darat
Angkatan Darat A.S. telah melonggarkan peraturan tentang tato dalam beberapa tahun terakhir, tetapi tentara dan rekrut masih belum dapat menggunakan jenis tato tertentu dan harus mematuhi aturan ketat tentang di mana tato ditempatkan.
Angkatan Darat mengubah peraturan pada tahun 2015 setelah menyadari bahwa pembatasan pada tato adalah biaya merekrutnya. Survei menunjukkan bahwa sekitar 30% orang berusia antara 25 dan 34 memiliki setidaknya satu tato, dan tato hampir sama populernya di antara mereka yang berusia di bawah 25 tahun.
Peraturan Angkatan Darat berlaku untuk tato dan merek, yang oleh Angkatan Darat didefinisikan sebagai "tanda permanen yang sulit dibalik."
Kebijakan Tato Angkatan Darat A.S.: Apa Yang Tidak Diizinkan
Kebijakan Angkatan Darat melarang tato atau merek yang mungkin dianggap ofensif, terlepas dari di mana mereka muncul di tubuh. Secara khusus, peraturan melarang:
- Tato ekstremis. Menurut peraturan, ini adalah tato atau merek "berafiliasi dengan, menggambarkan, atau melambangkan filosofi, organisasi, atau kegiatan ekstremis." Ini akan mencakup tato yang: menonjolkan filosofi, kelompok, atau kegiatan yang mempromosikan intoleransi ras atau gender; mendorong diskriminasi berdasarkan banyak faktor, termasuk ras, jenis kelamin dan agama; mengadvokasi kekerasan atau "cara melanggar hukum lainnya untuk merampas hak-hak individu di bawah Konstitusi A.S., dan hukum Federal atau Negara."
- Tato tidak senonoh. Ini termasuk tato atau merek yang "sangat ofensif terhadap kesopanan, kesopanan, kesopanan, atau profesionalisme." Peraturan Angkatan Darat tidak memberikan contoh tato yang termasuk dalam deskripsi ini.
- Tato seksis. Ini termasuk tato dan merek yang "menganjurkan filosofi yang merendahkan atau merendahkan seseorang berdasarkan jenis kelamin," menurut peraturan.
- Tato rasis. Tato atau merek yang "mendukung filosofi yang merendahkan atau merendahkan seseorang berdasarkan ras, etnis, atau asal kebangsaan" tidak diperbolehkan.
Tato Yang Diizinkan Berdasarkan Peraturan Tentara
Secara umum, kebijakan tato Angkatan Darat memungkinkan sebagian besar tato (dengan pengecualian dari mereka yang termasuk dalam kategori "ofensif" di atas) tetapi melarang sebagian besar dari mereka yang akan terlihat dalam seragam.
Namun, peraturan Angkatan Darat mengizinkan satu tato cincin di masing-masing tangan, meskipun itu tidak boleh melampaui batas di mana cincin secara alami akan berada di jari Anda (antara buku jari terendah dan tangan Anda).
Karena aturan penempatan dan visibilitas ini, tato dan merek tidak diperbolehkan pada:
- Kepalamu
- Wajahmu
- Leher Anda di atas garis t-shirt
- Di dalam kelopak mata, mulut, atau telinga Anda
- Pergelangan tangan Anda
- Tanganmu
Apa yang disebut "riasan permanen," yang mencakup tato yang digunakan sebagai alis atau eyeliner permanen, diizinkan asalkan mengikuti aturan Angkatan Darat tentang tata rias. Aturan-aturan itu, yang tercakup dalam peraturan Angkatan Darat yang sama, memungkinkan rias wajah hanya untuk wanita, dan mengharuskan rias wajah itu "diterapkan secara sederhana dan konservatif."
Lebih lanjut tentang Peraturan Angkatan Darat
Tentara tidak mengizinkan orang yang direkrut atau tentara untuk menutupi tato yang dilarang dengan perban atau makeup.
Sebelum tentara memutuskan untuk mendapatkan tato baru, peraturan menyarankan untuk berbicara dengan pemimpin unit untuk memastikan tato yang diharapkan akan mematuhi peraturan Angkatan Darat.
Jika seorang prajurit diketahui memiliki tato yang melanggar aturan, komandan diperintahkan untuk mengambil beberapa langkah, dimulai dengan konseling prajurit tentang aturan tato.Jika seorang prajurit dengan tato atau merek yang dilarang menolak untuk menghapusnya, maka komandan diinstruksikan untuk memulai proses pemisahan administratif.
Sumber:
Peraturan Angkatan Darat 670-1
Kebijakan Tato dan Tindik Angkatan Udara
Berikut ini adalah panduan untuk kebijakan Angkatan Udara mengenai seni tubuh, tato, tindikan tubuh, dan mutilasi tubuh.
Kebijakan Tato, Seni Tubuh, dan Penjaga Pantai Brands
Kebijakan yang mencakup tato, tanda tubuh, tindik / mutilasi untuk Penjaga Pantai Amerika Serikat
Kebijakan Tato, Seni Tubuh, dan Merek - Korps Marinir
Kebijakan yang mencakup tato, tanda tubuh, tindik / mutilasi tubuh untuk Korps Marinir Amerika Serikat