UCMJ Punitive Article 115 - Malingering
Retired Military STILL Subject to UCMJ!
Daftar Isi:
Pasal 115 dari Kode Seragam Keadilan Militer (UCMJ) berkaitan dengan berpura-pura sakit. Meskipun ini semacam kata yang sudah ketinggalan zaman, berpura-pura sakit adalah pelanggaran serius di militer. Ini berarti Anda berpura-pura melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada Anda alih-alih benar-benar melakukannya, dan itu membawa hukuman serius yang bervariasi berdasarkan beberapa faktor tertentu.
Menurut UCMJ:
Inti dari pelanggaran ini adalah desain untuk menghindari kinerja pekerjaan, tugas, atau layanan apa pun yang mungkin diharapkan dari pekerjaan militer. Apakah untuk menghindari semua tugas atau hanya pekerjaan tertentu, itu adalah tujuan untuk mengelak yang menjadi ciri pelanggaran. Oleh karena itu, sifat atau keabadian dari cedera yang diakibatkan oleh diri sendiri tidak material pada masalah rasa bersalah, juga bukan keseriusan cacat fisik atau mental yang memalukan.
Apa yang merupakan Malingering di Militer
Ditemukan bersalah melakukan malingering tergantung pada beberapa faktor. Jika Anda tahu Anda ditugaskan untuk tugas atau bidang pekerjaan tertentu, dan berpura-pura sakit atau cedera, atau jika Anda secara sengaja melukai diri sendiri untuk menghindari tugas itu, maka Anda memenuhi kriteria sebagai orang yang berpura-pura sakit.
Negara bagian UCMJ:
"Setiap orang yang tunduk pada bab ini yang dengan tujuan menghindari pekerjaan, tugas, atau layanan" -(1) berpura-pura sakit, cacat fisik, penyimpangan mental atau kekacauan; atau
(2) sengaja menimbulkan cedera diri; akan dihukum sebagai pengadilan militer dapat mengarahkan.
Elemen.
(1) Bahwa terdakwa ditugaskan atau mengetahui tentang penugasan prospektif, atau ketersediaan untuk, kinerja pekerjaan, tugas, atau layanan;
(2) Bahwa terdakwa pura-pura sakit, cacat fisik, penyimpangan mental atau kekacauan, atau secara sengaja menyebabkan cedera pada dirinya sendiri; dan
(3) Bahwa maksud atau maksud terdakwa dalam melakukan itu adalah untuk menghindari pekerjaan, tugas, atau layanan. Catatan: Jika pelanggaran dilakukan pada saat perang atau di zona pembayaran kebakaran yang bermusuhan, tambahkan elemen berikut
(4) Bahwa pelanggaran dilakukan (pada saat perang) (di zona pembayaran kebakaran yang bermusuhan).
Hukuman untuk berpura-pura sakit
Tergantung pada sifat pelanggarannya, ada sejumlah hukuman karena berpura-pura sakit. Jika dapat dibuktikan bahwa terdakwa secara sengaja melukai dirinya sendiri, atau berpura-pura terluka, itulah dasarnya. Jika tindakan itu terjadi selama masa perang atau zona perang yang bermusuhan, hukumannya akan lebih berat.
Menurut UCMJ, berpura-pura cedera akan membuat Anda dipecat secara tidak terhormat dan kurungan satu tahun, di mana Anda akan kehilangan semua pembayaran dan tunjangan.
Berpura-pura cedera selama masa perang atau di zona perang yang bermusuhan akan menghasilkan pemecatan yang tidak terhormat, kehilangan gaji dan kurungan tiga tahun.
Untuk melukai diri sendiri dengan sengaja, yang bisa berkisar dari melukai diri sendiri hingga membuat diri Anda kelaparan, Anda dapat mengharapkan pemecatan yang tidak terhormat, penyitaan gaji, dan kurungan lima tahun. Jika Anda dengan sengaja melukai diri sendiri selama perang atau di zona bermusuhan, Anda akan dikurung selama 10 tahun dan akan diberhentikan secara tidak hormat.
UCMJ Pasal 134-38 - Pandering dan Pelacuran
Sub-paragraf 38 dari Pasal 134 dari Kode Seragam Peradilan Militer - Pandering dan Prostitusi. Pelacuran UCMJ.
Artikel Hukuman UCMJ: Artikel 120
Artikel menghukum Kode Seragam Peradilan Militer - Pasal 120: Pemerkosaan, kekerasan seksual, dan pelanggaran seksual lainnya.
UCMJ Punitive Article 91 - Perilaku Tidak Taat
Teks beranotasi dari Artikel Punitive dari UCMJ, Pasal 91: Perilaku yang tidak patuh terhadap petugas surat perintah, NCO, atau PO.